Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor untuk Covid-19 Capai Rp1,5 Triliun

Ferdi Rantung, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 17:57 WIB
Bebas Impor (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: BUMD Diminta Jadi 'Mesin ATM' Daerah 

Kedua, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah atau Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp337 miliar. Terakhir, skema PMK 70 berupa fasilitas untuk yayasan atau lembaga non profit sebesar Rp 141 miliar.

"Fasilitas ini difokuskan untuk mengatasi masalah kesehatan, sebab kebutuhan penyediaan alat kesehatan ini penting," ujar Untung.

Pemberian fasilitas pembebasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 tahun 2020 sebagai fasilitas fiskal untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19.(dni)

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya