Baca Juga: BUMD Diminta Jadi 'Mesin ATM' Daerah
Kedua, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah atau Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp337 miliar. Terakhir, skema PMK 70 berupa fasilitas untuk yayasan atau lembaga non profit sebesar Rp 141 miliar.
"Fasilitas ini difokuskan untuk mengatasi masalah kesehatan, sebab kebutuhan penyediaan alat kesehatan ini penting," ujar Untung.
Pemberian fasilitas pembebasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 tahun 2020 sebagai fasilitas fiskal untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19.(dni)
(Fakhri Rezy)