"Khusus dana bagi hasil, terdapat utang dan piutang kepada pemerintah daerah. Di mana piutang transfer ke daerah per 31 Desember 2019 sebesar Rp8,49 triliun, serta utang transfer ke daerah sebesar Rp48,73 triliun," ujarnya.
Baca Juga: Temuan BPK: Dari 542 Pemerintah Daerah, Hanya 1 yang Mandiri
Dia menambahkan, terkait penyaluran kurang bayar dana bagi hasil tahun 2018 sebesar Rp10,31 triliun telah ditetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk disalurkan pada tahun anggaran 2020.
"Sementara, atas kewajiban tahun anggaran 2019 senilai Rp38,41 triliun akan digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)