Kemenparekraf Edukasi Pelaku Parekraf di New Normal agar Dilirik Investor

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 17 Juli 2020 14:55 WIB
Wisata (Foto: Shutterstock)
Share :

Senior Partner Hadiputranto, Hadinoto, & Partners Law Firm, Iqbal Darmawan menjelaskan Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham merupakan Penawaran Umum saham pertama yang dilakukan oleh suatu Emiten.

“Emiten adalah perusahaan yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang akan tercatat di BEI. Ketika kita melakukan penawaran umum terdapat dua regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia. OJK inilah yang mengeluarkan pernyataan pendaftaran efektif. Setelah itu, barulah saham tersebut bisa tercatat di Bursa Efek Indonesia,” ujar Iqbal.

Terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam IPO, antara lain emiten, penjamin emisi efek yang akan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan persiapan pernyataan pendaftaran dan prospektus serta membantu penulisan prospektus, konsultan hukum, akuntan publik, penilai, dan notaris.

“Namun perlu diketahui, tidak semua konsultan hukum bisa menangani IPO. Konsultan hukum tersebut perlu memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD) di OJK,” kata Iqbal.

Selain itu, peran konsultan hukum dalam proses IPO yaitu melakukan uji tuntas, mengeluarkan pendapat hukum, membuat dan melakukan finalisasi atas dokumen transaksi yang diperlukan, membantu profesi penunjang lainnya terkait persiapan dokumen pernyataan pendaftaran lainnya, menghadiri pertemuan dengan OJK dan Bursa Efek Indonesia, serta membantu emiten untuk menyelesaikan hal-hal aspek hukum yang diperlukan sepanjang proses IPO.

Konsultan Hukum bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran isi dari Pendapat Hukum serta keterbukaan informasi yang dilakukan di dalam dokumen pernyataan pendaftaran (termasuk prospektus) yang berkaitan dengan aspek hukum.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya