Sri Mulyani Tambah Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 18 Juli 2020 13:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020. Di mana sebelumnya hanya berlaku hingga September 2020.

Hal ini pun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/PMK.03/2020.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut,” tulis pernyataan tersebut yang telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor untuk Covid-19 Capai Rp1,5 Triliun

Selain memperpanjang masa berlaku, pemerintah juga memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak. Pada PMK 86/2020, cakupan insentif PPh pasal 21 DTP dari 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) diperluas menjadi 1.189 KLU.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya