JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggung pemungutan pajak penghasilan yang bakal diperpanjang higga akhir Desember 2020. Tujuannya supaya membantu wajib pajak (WP) menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif yang diperpanjang berupa PPh Pasal 21 atau pajak gajian bagi masyarakat yang bekerja di 1.189 bidang industri.
Baca Juga: Sri Mulyani Tambah Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak
"Stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemik Covid-19 kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana," ujar Hestu, di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
Menurutnya, karyawan yang bekerja pada perusahaan di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor untuk Covid-19 Capai Rp1,5 Triliun
Ini berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
"Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh