Kemudian, lanjut dia, aturan yang dimaksud di antaranya meliputi zonasi penangkapan kapal cantrang, ukuran serta panjang jaring. Di mana, sebagian besar kapal cantrang di Indonesia dioperasikan oleh nelayan-nelayan kecil.
Baca Juga: Masih Ada Pencurian Ikan Pakai Rumpon Ilegal, 194 Kapal Diciduk
Sehingga, tutur dia, apabila dipaksakan tetap dilarang, ekonomi nelayan kecil pengguna cantrang akan terus terganggu. Di satu sisi, Menteri Edhy sudah melihat langsung bahwa cantrang tidak merusak lingkungan.
"Cantrang ini justru paling banyak dipakai oleh kapal-kapal kecil di bawah 30 GT. Jumlahnya ada 5.000an. Sementara kapal di atas 30 GT cuma 740. Ada juga yang bilang kalau cantrang merusak karang. Bagaimana bisa, cantrang kena karang justru jaring cantrangnya yang rusak," ungkap dia.
(Feby Novalius)