Masih Ada Pencurian Ikan Pakai Rumpon Ilegal, 194 Kapal Diciduk

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2020 20:26 WIB
Ilustrasi Kapal (Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penertiban terhadap alat bantu penangkapan ikan rumpon yang dipasang secara ilegal pada Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Pulau Pieh di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI 572 Perairan Barat Sumatera Barat. Penertiban itu untuk melindungi kawasan konservasi peraiaran dari kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

"KKPN ini perlu untuk diawasi karena memiliki biodiversitas yang tinggi seperti terumbu karang, lamun, jenis ikan dilindungi, mangrove dan lainnya. Sehingga harus dikelola dan dimanfaatkan secara tertib dan berkelanjutan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).

 Baca juga: Menteri Edhy Pastikan Lapangan Kerja Baru untuk 14 ABK Long Xing 629

Dia memastikan pemasangan rumpon di KKPN tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 tahun 2016, Pasal 5 ayat (2) diatur bahwa kegiatan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan dilakukan oleh kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT.

"Selain tidak memiliki izin, kegiatan penangkapan ikan secara terbatas di KKPN hanya untuk kapal-kapal dibawah 10 GT," ungkap dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya