Di sisi lain, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengatakan penertiban rumpon di KKPN Pulau Pieh dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Capt Novry Sangian pada beberapa hari yang lalu.
Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan karena rumpon-rumpon tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon.
"Tidak ada tanda pengenal sebagaimana dipersyaratkan, selain itu pemasangannya pun titiknya cukup berdekatan," kata dia.
Rumpon-rumpon ilegal tersebut kemudian dibawa ke Satwas SDKP Padang untuk diamankan. Selama periode Januari sampai dengan Juli, Kapal Pengawas Perikanan telah melakukan penertiban terhadap 30 rumpon dari berbagai wilayah di Indonesia.
(Fakhri Rezy)