JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga untuk menghemat anggaran dalam pemulihan ekonomi nasional. Hal ini tertuang pada Perpres nomor 82 tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengonfirmasi bahwa 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi berbeda dengan apa yang diusulkannya.
Baca juga: Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Berikut Daftarnya
“Yang dibubarkan sebagaimana Perpres 82 berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan KemenPANRB untuk dibubarkan ataupun dihapus,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (21/7/2020).