Tjahjo mengatakan lembaga-lembaga yang dibubarkan tersebut di luar kewenangannya. “Di luar kewenangan saya dan di luar yang Kemenpan RB usulkan untuk pembubaran,” ujarnya.
Baca juga: Ini Dia Prediksi Lembaga yang Akan Dibubarkan Jokowi
Tjahjo menyebut dari 18 lembaga yang disebutkan di Perpres 82/2020, 13 di antaranya tidak termasuk ke dalam lembaga non struktural (LNS). Kemudian 4 merupakan LNS.
“Dan lembaga (Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan) merupakan Lembaga NonStruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden No. 176/2014,” pungkasnya.
(Fakhri Rezy)