Mengerikan, Ada Bambu dan Tali Layangan Nyangkut di Mesin Pesawat Terbang

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2020 07:54 WIB
Bahaya Layangan pada Industri Penerbangan. (Foto: Okezone.com/Instagram @aviatren)
Share :

Selain itu, ada juga hukuman bagi yang melanggarnya loh. Di mana, tertuang padaa UU nomor 30 tentang ketenagalistrikan pasal 51 ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Main Layangan hingga Ganggu Listrik Bandara Ngurah Rai, Pria Paruh Baya Ditangkap

Adapun bunyi UU tersebut adalah setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana paling lama 3 tahun ata denda paling banyak Rp500 juta. Atau, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan terputusnya tenaga listrik sehingga merugikan masyarakat akan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2,5 miliar. (feb)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya