Jika, sebelumnya hanya empat bank Himbara yakni, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk, melakukan ekspansi modal kerja kepada UMKM, maka kali ini dengan PP baru tersebut pemerintah menggandeng Bank BPD dan swasta untuk melakukan kredit bagi sejumlah korporasi.
Langkah itu untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui skema invasi kredit ke UMKM dan korporasi padat karya.
Meski begitu, pemerintah harus menerima rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melibatkan bank swasta. "Ada dasarnya, bank umum yang eligible yang dianggap oleh OJK," ujar Sri Mulyani.
(Dani Jumadil Akhir)