Cara Erick Thohir-Menaker Berdayakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2020 13:11 WIB
Erick Thohir (Foto: Dok BUMN)
Share :

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Pada BUMN.

Baca Juga: Etika Rapat Online di Tengah Covid-19, Jangan Tergoda Lakukan Hal Lain 

MoU ini merupakan wujud dari kehadiran negara untuk melaksanakan pasal 53 ayat 1 UU 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yangg mewajibkan pemerintah, Pemda, BUMN dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang ada.

"Hari ini, Kemenaker dan Kementerian BUMN bersinergi memastikan bahwa tidak hanya ketersediaan fasilitas, tapi juga keberpihakan kepada masyarakat penyandang disabilitas. Kita harus memberikan kesempatan yang sama kepada saudara kita yang membutuhkan. Komitmen 2% sudah terwujud, di mana sudah sebanyak 178 tenaga kerja yang kami rekrut tahun ini," ujar Erick di Kemenaker, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Hati-Hati Lowongan Kerja Palsu, Ini Tips Menghindarinya

Dia mengatakan bahwa program ini juga merupakan bentuk komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk masyarakat yang berkebutuhan khusus.

"Komitmen ini real. Saat Asian Games ke-18 lalu, yang Beliau ingatkan ke saya, apakah fasilitasnya sudah ramah belum terhadap masyarakat disabilitas?" ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya