Hati-Hati Lowongan Kerja Palsu, Ini Tips Menghindarinya

Natasha Oktalia, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 15:25 WIB
Lowongan Kerja (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan lowongan kerja dengan iming-iming gaji besar. Sebab, di saat adanya pandemi, ada saja oknum yang memanfaatkan keadaan dengan menipu para pencari kerja.

Bagi yang mengalami penipuan lowongan kerja bisa melapor kepada pihak yang berwajib atau kepolisian. Pasal yang dapat diberlakukan kepada oknum yang melakukan kasus penipuan ini adalah Pasal 378 KUHP. Dengan kurungan penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Ada Lowongan Kerja Spesialis Media Sosial, Tugasnya Apa Saja?

Melansir Instagramya @kemnaker, Jakarta, Kamis (16/7/2020), berikut tips menghindari oknum perekrut palsu:

1. Pastikan kebenaran suatu lowongan kerja dengan mengecek website, papan pengumuman dan telepon langsung pihak perusahaan.

2. Klarifikasi apakah tindakan oknum tersebut merupakan kebijakan perusahaan atau tidak.

3. Laporkan tautan (link) lowongan kerja tersebut dalam bentuk hasil cetak ke perusahaan yang bersangkutan agar dapat ditindaklanjuti.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya