JAKARTA - Sebanyak 2,1 juta pelaku pariwisata mengajukan restrukturisasi kredit ke perbankan dan lembaga keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bisnis mereka terdampak saat pandemi virus corona atau Covid-19 melanda Indonesia.
"Kita dorong OJK untuk debitur restrukturisasi pinjaman. Sudah ada Rp124 triliun yang melakukan restrukturisasi dengan jumlah 2 Juta lebih debitur untuk di pinjaman perbankan. Untuk di leasing ada sekitar Rp3,1 triliun untuk 100 ribu lebih debitur," kata Menteri Pariwasata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio saat menghadiri Manajer Gorum MNC Group XL VIII yang digelar secara virtual, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Dampak Covid-19, Wishnutama: Sektor Pariwisata bukan Berkurang, Nyaris Nol
Dia mengaku, telah mengusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar para pelaku usaha pariwisata dan pekerja di bidang ekonomi kreatif mendapatkan keringanan dalam sektor perpajakan.
"Kita juga usulkan relaksasi kewajiban perpajakan. Ada PPh 21, 23 dan 25. Kita juga usahakan PPh 25 yang tadinya diskon 30% untuk dibebaskan sama sekali pembayarannya. Tapi ini masih proses pembicaraan dengan Kemenkeu," ujarnya.