Dia menyebut pelaksanaan itu mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan nomor 45 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup pasal 7 ayat 3 bahwa Neraca Aset dalam satuan mata uang disajikan setelah berkoordinasi dengan instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang keuangan.
Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga mengupayakan eksistensi kekayaan intelektual melalui penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI).
"Dengan diketahuinya nilai wajar BMN berupa HKI/ATB, pemerintah dapat mengelola aset tersebut secara lebih optimal," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)