Sri Mulyani Bagi-Bagi Insentif untuk Industri Media, Ini Daftarnya

Natasha Oktalia, Jurnalis
Senin 27 Juli 2020 07:08 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Industri media dipastikan akan merima insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja akibat adanya Covid-19. Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional.

Terdapat beberapa point yang diasampaikan pemerintah dalam pertemuan tersebut. Diantaranya, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai bagi kertas koran yang dijanjikan oleh Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi media dan Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

“Dewan Pers meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19,” kata Ketua Dewan Pers M Nuh.

Baca selengkapnya: Daftar 7 insentif dari Sri Mulyani Untuk Industri Media Selama Covid-19

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya