Fakta Penyelamatan UMKM dan Koperasi, Presiden: Jangan Tunggu Tutup Baru Dibantu

Natasha Oktalia, Jurnalis
Senin 27 Juli 2020 08:55 WIB
Uang Rupiah (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan program pemulihan bagi koperasi yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19. Pasalnya, dari 123.048 unit koperasi dengan anggota 22 juta orang memiliki aset Rp152 triliun serta omzet Rp154 triliun.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk melakukan upaya-upaya cepat dan kompreensif membantu UMKM dan Koperasi. Hal ini untuk menghadapi pandemic covid-19.

1. 3 Fase Penyelamatan

LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) telah menyiapkan tiga fase program pemulihan koperasi. Teten menyebut fase pertama adalah program survival. Pada fase ini pihaknya telah melakukan restrukturisasi pinjaman mitra LPDP dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran dan jasa selama 12 bulan.

Selanjutnya fase kedua adalah program pemulihan ekonomi dengan alokasi tambahan sebesar Rp1 triliun. Di mana dari total anggaran tersebut yang sudah dicairkan pencapai Rp.381,4 miliar. Dengan rincian untuk koperasi pola konvensional sebesar Rp21,8 miliar ada 13 mitra. Lalu dengan pola syariah sebesar Rp109 miliar ada 21 mitra.

Terakhir adalah fase program penumbuhan ekonomi. Teten mengatakan telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memudahkan akses pembiayaan koperasi dan UKM dengan bunga ringan dan pendampingan.

2. Koperasi Jadi Mitra UMKM

Teten Masduki mengajukan beberapa permintaan ke Presiden Joko Widodo. Pasalnya, dirinya ingin menjadikan koperasi sebagai mitra pembiayaan untuk UMKM.

Hal ini dilakukannya dalam Acara resmi penyaluran dana bergulir sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hari ini. Di mana, Kemenkop UKM telah menyalurkan pinjaman atau pembiayaan baru kepada 4,8 juta UMKM anggota koperasi.

3. Pinjaman Modal Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah akan memberikan pinjaman modal kerja kepada sejumlah koperasi padat karya. Hal itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang digodok.

Dia mengatakan, skema pemberian pinjaman modal kerja sama dengan kredit modal kerja kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika, UMKM mendapat pinjaman modal kerja di bawah Rp10 miliar, maka koperasi akan diberikan pinjaman di atas Rp10 miliar.

"Kemarin UMKM di bawah Rp10 miliar. Dan tentu saja korporasi di atas Rp10 miliar," ujar Airlangga usai di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2020) malam.

4. Bantu Secepatnya

LPDB) telah menyiapkan anggaran untuk pemulihan koperasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar alokasi tersebut segera disalurkan.

“Saya enggak ingin ini pak menteri, koperasinya tutup baru dibantu. Enggak ada artinya. Jangan nunggu. pelaku usaha juga sama. Segera bantu mereka. Jadi gunakan tambahan modal kerja produktif ini untuk menggerakkan ekonomi utamanya yang berada di daerah,” pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya