Dia mengatakan, skema pemberian pinjaman modal kerja sama dengan kredit modal kerja kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika, UMKM mendapat pinjaman modal kerja di bawah Rp10 miliar, maka koperasi akan diberikan pinjaman di atas Rp10 miliar.
"Kemarin UMKM di bawah Rp10 miliar. Dan tentu saja korporasi di atas Rp10 miliar," ujar Airlangga usai di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2020) malam.
4. Bantu Secepatnya
LPDB) telah menyiapkan anggaran untuk pemulihan koperasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar alokasi tersebut segera disalurkan.
“Saya enggak ingin ini pak menteri, koperasinya tutup baru dibantu. Enggak ada artinya. Jangan nunggu. pelaku usaha juga sama. Segera bantu mereka. Jadi gunakan tambahan modal kerja produktif ini untuk menggerakkan ekonomi utamanya yang berada di daerah,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)