JAKARTA - Pemerintah terus melakukan perbaikan menyusun laporan keuangan. Hal ini untuk menciptakan laporan keuangan yang akuntabilitas dan transparan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan terus memodernisasikan laporan keuangan agar lebih akuntabel dan transparan. Hal ini yang mendasari Peraturan Pemerintah 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terbit. Adapun peraturan itu mengganti peraturan sebelumnya pada 2005.
"Kita melakukan modernisasi laporan keuangan yang mana terus dilakukan makanya dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 71 yang mana mengganti peraturan sebelumnya" ujar Sri Mulyani dalam membuka Webinar Laporan Keuangan Pemerintah, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Via Online, Sri Mulyani Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019 ke BPK
Sri Mulyani melanjutkan, laporan pengelolaan keuangan negara di dalam situasi saat ini masih sangat minimal. Laporan pengelolaan keuangan negara hanya berdasarkan perhitungan anggaran negara.
"Sistem pencatatan akuntansi yang digunakan pemerintah hanya single entry dan based cash. Pemerintah belum memiliki standar akurasi pemerintahan yang merupakan pedoman praktisi akuntansi pemerintah," jelasnya.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Jokowi, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Kembali Peroleh Opini WTP
Menurutnya, pelaporan keuangan tahun ini memiliki tantangan yang luar biasa. Hal ini dikarenakan pandemi covid-19 menjadi pandemi global yang menekan ekonomi di seluruh negara termasuk Indonesia
"Tapi ini menekan sosial ekonomi kita menjadi tekanan covid-19 yang luar biasa," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)