Selain itu, ternyata Standar kompetensi Jurkam sudah diatur berdasarkan SKKNI Nomor 81 Tahun 2014/SKKNI Juru Kamera, yang berisikan.
1. Mengembangkan rencana kamera
2. Merancang teknik kamera
3. Menyiapkan kamera
4. Melakukan pemeriksaan kamera sebelum syuting
5. Menyusun komposisi dalam pengoperasian kamera
6. Merancang dan mengembangkan dokumen, laporan, dan lembaran kerja pada komputer
7. Melaksanakan prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja
8. Berkomunikasi dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar.
Bukan hal yang sulit kan untuk menjadi juru kamera. Jurkam yang andal, menjadi bekal untuk jadi sutradara hebat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)