Masuk Sektor Prioritas, Pariwisata Dapat Jaminan Kredit 80%

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2020 10:26 WIB
Pariwisata (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Sektor pariwisata menjadi sektor prioritas dalam kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya dan dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis dan sosial.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah bagi pelaku ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 yang tidak hanya dirasakan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) namun juga oleh usaha pada skala korporasi padat karya, dan masyarakat umum.

Baca Juga: Anak 'Emas', Industri Tekstil hingga Pariwisata Dapat Jaminan Kredit 80% 

Program Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan sehingga perbankan dapat menambah exposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha.

Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi. Diharapkan melalui program ini, pelaku usaha dapat menghindari aksi pengurangan tenaga kerja.

“Sehingga dengan demikian program ini menjadi sangat penting agar menjadi daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling bahkan juga bisa meningkatkan kredit modal kerja," ujar ungkap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Sesuai dengan PP 43/2019 dan/atau padat karya sesuai PMK 16/2020, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.

Baca Juga: Daftar 15 Bank Dapat Jaminan Kredit Korporasi Rp100 Triliun 

Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun. Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60% dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80% dari kredit. Sektor prioritas tersebut antara lain:

a. Pariwisata (hotel dan restoran);

b. Otomotif;

c. TPT dan alas kaki;

d. Elektronik;

e. Kayu olahan, furnitur, dan produk kertas; serta

f. Sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya