JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberikan penjaminan kepada korporasi padat karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan sehingga perbankan dapat menambah exposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemberian penjamin kredit ini bakal menjadi sektor prioritas sendiri seperti industri pariwisata, automotif, tekstil dan produk tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furniture, produk kertas, dan sektor padat karya lainnya.
" Hal ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Daftar 15 Bank Dapat Jaminan Kredit Korporasi Rp100 Triliun
Dia menjelaskan pemerintah akan menjamin hingga 80% pinjaman yang diajukan korporasi yang menjadi sektor prioritas. Sedangkan, untuk korporasi lainnya pemerintah hanya menjamin 60% dari total pengajuan kredit.