Bebas Denda Pajak Motor dan Balik Nama Diperpanjang, Catat Tanggalnya

, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2020 15:18 WIB
Pembebasan Pajak Kendaraan Selama Covid-19. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Samsat Kulonprogo memperpanjang layanan masyarakat tentang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sampai dengan 30 September 2020.

Kepala Samsat Kulonprogo Bagiya Rakhmadi SH mengatakan, kebijakan perpanjangan bebas denda PKB dan BBNKB di seluruh Samsat di DIY ini mengacu pada Peraturan Gubernur DIY nomor 42 tahun 2020.

Baca Juga: Penerima Sumbangan dan Hibah Dibebaskan dari Pajak, Begini Aturannya

Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian Pemkab akibat adanya pandemi Covid-19 yang memberi dampak pada sektor ekonomi dan pendapatan masyarakat.

"Harapannya dapat meringankan beban masyarakat dengan pembebasan denda PKB tahunan, lima tahunan dan BBNKB," ujarnya, dikutip dari KRJogja, Senin (3/8/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya