JAKARTA – Klaster perkantoran menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mengurangi penyebaran covid-19. Semenjak masa PSBB transisi diterapkan, pemerintah memantau penerapan protokol di tempat kerja untuk mengjindari klaster perkantoran.
Adapun protokol kesehatan yang diterapkan di perkantoran, antara lain aktivitas langsung sudah seperti biasa dilakukan dengan menggunakan masker, hand sanitizer hingga pemeriksaan suhu tubuh. Kegiatan seperti rapat juga mengikuti pedoman pemerintah.
Baca Juga: Terungkap, Ini Biang Keladi Virus Corona Menyebar di Perkantoran
Melansir laman @kemenkonminfo, Jakarta, Rabu (5/8/2020). berikut beberapa pedoman yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ingin melalukan rapat di dalam kantor.
1. Rapat dapat dilakukan di ruangan yang memiliki sirkulasi udara yang baik. Agar pertukaran udara atau pergantian udara dalam ruang juga baik.