JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan Rp27 triliun untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari jumlah tersebut, sebesar Rp10 triliun dialokasikan untuk pinjaman daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto menjelaskan, untuk mendapatkan pinjaman tersebut, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh daerah.
Baca Juga: 2 Negara Tetangga Resesi, Indonesia Lampu Kuning
"Persyaratan pinjaman PEN Daerah yang pertama, daerah yang mengajukan merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19," ungkap pria yang akrab disapa Prima, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat(7/8/2020).
Yang kedua, daerah tersebut harus memiliki program dan atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung PEN.