Syarat Daerah Bisa Dapat Dana Pinjaman Rp10 Triliun

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2020 15:28 WIB
Alokasi Dana Pemulihan Ekonomi melalui Pinjaman Daerah. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan Rp27 triliun untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari jumlah tersebut, sebesar Rp10 triliun dialokasikan untuk pinjaman daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto menjelaskan, untuk mendapatkan pinjaman tersebut, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh daerah.

Baca Juga: 2 Negara Tetangga Resesi, Indonesia Lampu Kuning

"Persyaratan pinjaman PEN Daerah yang pertama, daerah yang mengajukan merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19," ungkap pria yang akrab disapa Prima, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat(7/8/2020).

Yang kedua, daerah tersebut harus memiliki program dan atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung PEN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya