"Syarat ketiga ini juga berlaku untuk pinjaman umum daerah, dimana jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan APBD tahun sebelumnya," papar Prima.
Selain itu, daerah juga harus memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5%.
Baca Juga: Indonesia Dihantui Resesi Ekonomi, Apa Itu?
Diharapkan, dengan adanya pinjaman ini, daerah bisa mendapatkan kemampuan tambahan untuk berbelanja.
"Ini seperti nafas kedua untuk Pemda yang terdampak. Tidak ada batas usulan karena kebutuhan tiap daerah berbeda, tapi kan tidak semua usulan bisa diterima, harus memenuhi syarat di atas," pungkas Prima.
(Feby Novalius)