JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 ini akan dicairkan Senin 10 Agustus 2020.
Pencairan dilakukan usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Senin, Faktanya Tak Semua PNS Dapat
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto pun memastikan pada Senin pekan depan para PNS hingga pensiunan sudah bisa mendapatkan gaji ke-13. Gaji tersebut juga akan langsung masuk ke masing-masing rekening penerima.
"Iya akan kita cairkan besok Senin tanggal 10 Agustus, sesuai data kita langsung cairkan ke rekening masing-masing," ujar Andin saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).
Baca Juga: Peserta SKB CPNS Tak Wajib Bawa Hasil Rapid Test
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).