Sri Mulyani Terbitkan Juknis Pencairan Gaji ke-13 PNS, Ada Insentif yang Hilang

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Minggu 09 Agustus 2020 13:43 WIB
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
Share :

Kemudian, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan. Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

Bahkan, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; serta penghasilan lain di luar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayarkan pemerintah terhitung sejak Agustus tahun ini. Meski begitu, bila pembayaran tidak dapat dilakukan pada Agustus ini maka pembayaran dilakukan pada bulan-bulan selanjutnya. (dni)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya