Gaji ke-13 PNS Cair, Pajak Ditanggung Pemerintah

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Minggu 09 Agustus 2020 16:04 WIB
Pajak (Foto: Shutterstock)
Share :

Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon akan menerima gaji ke-13 sebagai berikut: eselon I Rp9,6 juta, eselon II Rp7,3 juta, eselon III Rp5,3 juta, dan eselon IV Rp5,2 juta.

Adapun untuk pegawai non-PNS pada LNS akan menerima gaji berdasarkan pendidikan mereka dengan rincian sebagai berikut:

Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat sebesar Rp2,23 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat Rp2,56 juta

- Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat Rp2,97 juta

Pendidikan SMA/D1/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp2,73 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta

- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta

Pendidikan D2/D3/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta

- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta

Pendidikan S1/D4/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta

- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,3 juta

- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp5,11 juta (dni)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya