JAKARTA - Pemerintah tetap memutuskan mengenakan pajak penghasilan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pensiunan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.05/2020.
Dalam beleid itu mengatakan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana yang dimaksudkan, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Besok, Begini Proses Rp5 Juta Masuk ke Rekening PNS
Meski demikian, pajak penghasilan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga tidak mengenakan pemotongan iuran atau pemotongan lainnya.
“Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” demikian tulis Pasal 15 ayat (2) PMK tersebut, dikutip Minggu (9/8/2020).
Sementara itu, dalam menerimanya hanya lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 yang diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Di mana, penerima hanya menerima lebih dari satu gaji pokok atau menerima lebih dari satu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan ata tunjangan umum.
Baca Juga: Terima Gaji ke-13, Besok Rekening PNS di Indonesia Bertambah Rp5 Juta
Jika penerima menerima lebih dari satu gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun rincian gaji ke-13 di antaranya, untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS), akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp9,52 juta untuk ketua atau kepala, Rp8,793 juta untuk wakil, dan Rp8 juta untuk sekretaris dan anggota.