Gaji ke-13 Cair Besok, Begini Proses Rp5 Juta Masuk ke Rekening PNS

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Minggu 09 Agustus 2020 13:53 WIB
Gaji ke-13 PNS (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 Tahun ini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan dilakukan pada Senin 10 Agustus 2020 atau esok hari. Besaran gaji ke-13 PNS beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta tergantung golongan.

Karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.106/PMK.05/2020 terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13.

Baca Juga: Terima Gaji ke-13, Besok Rekening PNS di Indonesia Bertambah Rp5 Juta 

Dalam PMK itu, tercatat bahwa pembayaran gaji atau penghasilan ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (Dipa) satuan kerja berkenaan. Khusus untuk Lembaga Nonstruktural (LSN) yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran penghasilan ke-13 dibebankan pada Dipa kementerian dan lembaga (K/L) atau satuan kerja induk.

Pembayaran gaji atau penghasilan ke-13 sebagaimana dimaksudkan, dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilakukan oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima. Di mana, pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM gaji atau penghasilan ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Bisa Selamatkan Indonesia dari Jurang Resesi?

Dalam hal pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS pada Lembaga Nonstruktural (LNS) dan LPP tidak dapat dilaksanakan melalui langsung ke rekening penerima. Namun, pembayaran penghasilan ke-13 dilaksanakan melalui SPM langsung ke rekening bendahara pengeluaran. Selanjutnya, bendahara pengelauran melakukan pembayaran penghasilan ke-13 kepada penerima.

"Sementara penerbitan SPM gaji atau penghasilan ke-13 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, SPM gaji 13, untuk pembayaran pembayaran penghasilan ke-13, SPM penghasilan 13 LNS, untuk pembayaran penghasilan ke-13 pegawai non PNS pada LNS dan LPP, SPM gaji 13 pegawai lainnya, untuk pembayaran penghasilan ke-13 bagi para pegawai lainnya sebagaimana yang dimaksudkan," tulis Pasal 17 dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (9/8/2020).

Dalam PMK itu juga menjelaskan bahwa bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran yang gajinya telah menggunakan aplikasi seperti, gaji PNS Pusat (GPP), belanja pegawai Polri (BPP) atau Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP) maka, pengajuan SPM diwajibkan menggunakan atau disertai arsip data komputer (ADK) dari aplikasi GPP, BPP, dan DPP versi terbaru.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya