Presiden hingga Menteri Tak Dapat Gaji ke-13, Ini Daftar PNS yang 'Gigit Jari'

Dita Angga R, Jurnalis
Minggu 09 Agustus 2020 16:23 WIB
PNS (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 tentang Gaji ke-13. Dalam PP itu disebutkan pejabat-pejabat yang tidak akan menerima gaji ke-13 tahun 2020.

Hal ini diatur di dalam pasal 4 PP 44/2020 yakni presiden dan wakil presiden. Lalu ketua, wakil ketua, dan anggota MPR/DPR/DPD. Selanjutnya ketua, wakil ketua, ketua muda, dan Hakim Agung MA. Kemudian ketua, wakil ketua, dan anggota MK.

Baca Juga: Selain PNS, Pegawai Non-PNS hingga CPNS Juga Dapat Gaji ke-13 Kok 

Pejabat lain yang tidak menerima gaji ke-13 yaitu:

1. Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK.

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota KY

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya