Presiden hingga Menteri Tak Dapat Gaji ke-13, Ini Daftar PNS yang 'Gigit Jari'

Dita Angga R, Jurnalis
Minggu 09 Agustus 2020 16:23 WIB
PNS (Foto: Setkab)
Share :

3. Ketua dan wakil ketua KPK

4. Menteri dan jabatan setingkat menteri

5. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair, Pajak Ditanggung Pemerintah 

6. Gubernur dan Wakil Gubernur

7. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya