Ternyata, Seluruh PNS hingga Pejabat Eselon I-II Dapat Gaji ke-13

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 15:02 WIB
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pejabat lembaga setingkat eselon I dan II mendapatkan gaji ke-13. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi kepada pejabat eselon I dan II yang sudah bekerja keras di masa pandemi COVID-19.

"Seluruh gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS termasuk untuk eselon I dan 2 sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak COVID-19," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan PNS hingga Pensiunan Sudah Terima Gaji ke-13 

Kendati demikian, dia menegaskan pejabat setingkat presiden, menteri dan anggota DPR tidak akan mendapatkan gaji ke 13.

"Untuk penegasan pembayaran gaji ke 13 tidak untuk pejabat negara. Dalam hal ini pejabat negara tidak diberi gaji 13 seperti THR, yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, presiden. kabinet tidak dapat gaji ke 13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri dan masukkan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya