JAKARTA - Pemerintah akan menggulirkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan dari bulan September hingga Desember kepada 15,7 juta pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulannya. Hal ini, tentunya dengan persyaratan bahwa calon penerima bantuan harus sudah melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) per 30 Juni 2020.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana nasib dari pekerja yang bukan anggota BPJS TK dan juga pekerja yang di-PHK?
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Telah Kumpulkan 2 Juta Rekening Penerima Bantuan Rp600.000
"Ini semua treatment kan sedang dicoba didekati oleh pemerintah. Yang nggak punya pendapatan, yang kelompok miskin terbawah, yang kelompok miskin baru itu dibantu dengan program-program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos)," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Sementara itu, untuk pekerja yang di-PHK, lanjut dia, sudah dibantu dengan program kartu Prakerja.