Untuk diketahui, dalam struktur organisasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang tertuang dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.
Di bawah Presiden ada komite kebijakan yang terdiri dari Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite, ada 6 wakil ketua komite ada Menko Maritim Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Di samping itu ada juga Ketua Pelaksana yang dijabat Menteri BUMN. Kemudian di bawah Ketua pelaksana ada dua satuan tugas. Pertama, Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
(Dani Jumadil Akhir)