JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 untuk PNS sudah dilakukan pada 10 Agustus 2020. Tentunya, hal tersebut menjadi yang ditunggu-tunggu oleh sejumlah penerima.
Namun, penggunaan gaji tersebut juga harus diperhatikan dengan baik. Penggunaan gaji tersebut bisa saja digunakan sebagai modal usaha, dana pendidikan atau berbagai macam kebutuhan lainnya.
Perencana Keuangan Agustina Fitria mengatakan, gaji ke-13 tersebut idealnya digunakan untuk membayar sejumlah cicilan atau kewajiban yang bersifat tahunan. Namun, dirinya pun mengatakan gaji tersebut juga bisa digunakan sebagai dana pendidikan anak.
Baca juga: Bantuan Karyawan Rp600.000/Bulan Bisa Tingkatkan Konsumsi?
Walaupun, tahun ajaran baru bagi anak-anak sudah dimulai, dirinya mengatakan dana tersebut bisa untuk membeli keperluan pendidikan anak lainnya. Apalagi bagi mereka yang mempunyai anak yang sudah mau masuk jenjang universitas, dana tersebut benar-benar efektif untuk biaya pendaftaran dan sebagainya.