Teten mencatat, dalam melaksanakan program fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal bagi program UMKM, sebanyak 766 usaha menengah tersebut terfasilitasi sejak 2015 sampai 2019. Bahkan, dia bilang dampak dari sertifikasi halal rata-rata terjadi kenaikan omzet 8,5 persen per tahunnya karena sertifikasi halal memberikan keyakinan bahwa produk UMKM juga memenuhi standarisasi baik dari segi produk dan kesehatan.
"Karena itu, kolaborasi merupakan kunci sukses bagi mereka, sehingga UMKM mampu bertahan di pasar Indonesia," ujar Teten.
Untuk diketahui, dalam penandatanganan MoU ini, sejumlah kementerian dan lembaga yang terlibat antara lain, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Baznas, Badan Wakaf Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)