Baca juga: Defisit RAPBN 2021 Diperlebar demi Rp179 Triliun, Ini Penjelasan Sri Mulyani
“Melalui UU tersebut, Pemerintah telah diberikan ruang kewenangan yang memadai untuk mengatasi Pandemi covid-19 dan dampaknya,” ujar Puan.
Karena itu, ia meminta agar pemerintah dapat melaksanakan amanat UU tersebut secara efektif untuk memperkuat penanganan di bidang kesehatan, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, serta pelayanan umum negara. Rakyat semakin menuntut kinerja pemerintah agar bertindak sigap, cepat, dan terpadu dalam menjalankan berbagai program untuk melindungi, membantu, dan memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi rakyat Indonesia.