Bantuan UMKM Rp48 Triliun di 2021, Syaratnya Jangan Menyulitkan Pedagang

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2020 19:27 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah menetapkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pada RAPBN tahun 2021 dengan alokasi anggaran sekitar Rp356,5 triliun. Dari total itu, ada Rp 48 triliun di antaranya dikhususkan untuk mendukung para pelaku UMKM.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri meminta dalam penyaluran stimulus itu ada sebuah terobosan baru agar bantuan tersebut dapat dirasakan pedagang. Misalnya, pencairannya tak semua melalui lembaga perbankan, karena nantinya akan menyulitkan para pengusaha yang tidak memiliki persyaratan yang dimiliki saat pengajuan bantuan di bank.

Baca Juga: Alasan Jokowi Gelontorkan Bantuan UMKM hingga Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta

"Kalau programnya masih ada yang sama, artinya perlu ada terobosan yang baru. Kalau tidak, akan sulit, karena ada beberapa pengusaha UMKM yang paling kecil itu tidak mampu mendapatkan anggaran karena bukan bankable," kata Abdullah saat dihubungi, Jumat (14/8/2020).

Menurut dia, penyaluran nanti harus dibentuk sebuah terobosan baru seperti ada yang melalui bank dan sebagian bisa dikucurkan oleh kementerian terkait.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya