Fakta RUU Cipta Kerja Sudah Rampung 70%, Kapan Rampungnya?

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 16 Agustus 2020 13:02 WIB
tenaga Kerja (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah dan DPR sedang menyelesaikan pembahasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Omnibus Law. Saat ini, secara tiba-tiba perkembangannya sudah rampung 75%.

Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR telah selesai 75%. Diharapkan dalam waktu dekat rancangan regulasi itu bisa segera dirampungkan dan menjadi acuan para investor yang ingin menanamkan modal di Tanah Air.

 Baca juga: Menko Airlangga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Capai 70%

Berikut beberapa fakta mengenai perkembangan RUU Cipta Kerja yang sudah rampung 70% yang berhasil dirangkum oleh Okezone, Jakarta, Minggu (16/8/2020).

1. DPR Pastikan Pembahasan Dilakukan Secara Hati-Hati

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut bahwa DPR akan merampungkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU), dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, pada masa sidang I tahun 2020-2021, dengan RUU omnibus law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi salah satunya.

Namun, politikus PDIP ini juga memastikan bahwa DPR bersama pemerintah akan membahas RUU kontroversial itu dengan penuh kehati-hatian dan secara transparan.

 Baca juga: Menaker Akui Ada Serikat Buruh Tolak RUU Cipta Kerja

“Pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, kemarin.

2. Ditargetkan Rampung pada Masa Persidangan I DPR tahun 2020-2021

Puan berambisi agar DPR bisa merampungkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 pada Masa Persidangan I DPR tahun 2020-2021 yang berlangsung sejak hari ini sampai 9 Oktober 2020. Dan RUU omnibus law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) salah satunya.

“Pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI, sebagai tugas konstitusional dalam menjalankan pembangunan hukum dan memenuhi kebutuhan hukum di Indonesia, pada masa pandemi Covid-19 ini, menemui kendala yang sangat berarti,” kata Puan dalam pidatonya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya