JAKARTA - Peringatan HUT Kemerdekaan ke-75 Indonesia, pemerintah meluncurkan uang khusus pecahan Rp75.000 pada hari 17 Agustus 2020. Uang baru pecahan Rp75.000 ini diluncurkan sebagai bentuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia ke-75. Per hari ini, uang tersebut secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penukaran untuk pecahan uang baru Rp75.000 ini bisa dilakukan secara online.
"Penukaran ini dapat dilakukan dengan pemesanan secara online melalui aplikasi PINTAR yang disediakan per hari ini, juga dilakukan sejalan dengan protokol Covid-19," ungkap Perry dalam konferensi pers virtual Peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI di Jakarta, Senin (17/8/2020).
Baca Juga: Uang Baru Pecahan Rp75.000 Khusus Peringatan Kemerdekaan Indonesia 75 Tahun
Dia menyampaikan, masyarakat dapat memperoleh uang ini melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp75.000 atau sesuai nominal uang kemerdekaan.
"Kami telah mendistribusikan uang ini ke seluruh kantor-kantor bank Indonesia sehingga masyarakat dapat melakukan penukaran uang pecahan baru ini," pungkas Perry.
Syarat penukar
Warga WNI yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan