Uang Baru Pecahan Rp75.000 Bukan untuk Penambahan Likuiditas

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 17 Agustus 2020 13:53 WIB
Uang Rupiah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menegaskan, penerbitan mata uang baru senilai Rp75.000 bukanlah mencetakan uang yang ditujukan untuk beredar bebas di masyarakat dan bukan sebagai tambahan likuiditas pelaksanaan penukaran kegiatan ekonomi.

“Tapi uang khusus ini dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus dalam hal ini peringatan kemerdekaan ke 75 tahun. Peringatan kali ini dirayakan bersama dengan BI dan Kemenkeu untuk menerbitkan kemerdekaan 75 tahun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (17/8/2020).

Baca Juga: Uang Khusus Rp75.000 Hanya Dicetak 75 Juta Lembar 

Mantan anggota bank dunia ini mengatakan, peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun kali ini dirayakan bersama sama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI.

"Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nominal Rp75.000 dengan jumlah lembar yang dicetak sebanyak 75 juta yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya