JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ida menjelaskan, subsidi upah tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Selain upah di bawah Rp5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu secara bertahap selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Dan diberikan per 2 bulan sekali (setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta).
Bantuan subsidi upah ini diberikan salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,