JAKARTA - Berkat partisipasi media sosial yang tinggi, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia berkembang pesat selama satu dekade terakhir.
Dengan kehadiran enam unicorn di Indonesia, yaitu Gojek, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, OVO, dan JD.ID, tak heran apabila ekonomi digital Indonesia saat ini menjadi yang terbesar dan paling cepat berkembang di kawasan Asia Tenggara, meski belum memiliki peraturan tentang perlindungan data pribadi.
“Berbekal potensi tersebut, jika Indonesia menerapkan aturan akses data universal, atau pembebasan data publik dengan biaya tertentu, maka perusahaan lokal dapat mengejar ketertinggalan, membantu mengurangi kesenjangan, dan mengatasi tantangan lokal yang kurang relevan bagi pemain global,” kata Head of Telecom, Media & Technology Research, DBS Bank Singapore Sachin Mittal dalam keterangannya di Jakarta Jumat (21/8/2020).
Baca Juga: Valuasi SpaceX Rp676 Triliun, Masih di Bawah TikTok
Kendati terlihat sederhana, Sachin menambahkan, raksasa digital memiliki kekuatan keuangan untuk melobi regulator agar mengeluarkan peraturan yang menguntungkan mereka.
Oleh karena itu, untuk menstimulasi langkah tepat, banyak negara berkembang tak terkecuali Indonesia membutuhkan dukungan dari Eropa, Jepang, badan regional serta organisasi multilateral. "Jika tidak, kekuatan melobi platform digital besar tampaknya sulit dikalahkan," imbuh dia.
Berdasarkan data General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, Indonesia telah menyusun rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi (RUU PDP), yang sedang ditinjau oleh DPR.
"Setelah RUU itu disahkan menjadi undang-undang, Indonesia akan bergabung dengan lebih dari 120 negara yang telah memberlakukan undang-undang perlindungan data," sebut dia.