Uang Khusus Rp75.000 Diburu Warga, Ini 6 Fakta Terbarunya

Safira Fitri, Jurnalis
Minggu 23 Agustus 2020 06:03 WIB
Uang Rupiah Khusus (Foto: Dokumentasi Bank Indonesia)
Share :

5. Tidak Beredar Bebas

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, penerbitan mata uang baru senilai Rp 75.000 bukanlah pencetakan uang yang ditujukan untuk beredar bebas di masyarakat dan bukan sebagai tambahan likuiditas pelaksanaan penukaran kegiatan ekonomi.

6. Bukan Alat Tukar

Uang Rupiah khusus ini juga sebagai alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar. Uang ini juga merupakan sarana perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia.

"Bisa jadi alat bayar, tapi karena ini uang rupiah peringatan kemerdekaan, sayang kalau untuk ditransaksikan," kata Direktur Komunikasi BI Onny Widjarnako.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya