5. Tidak Beredar Bebas
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, penerbitan mata uang baru senilai Rp 75.000 bukanlah pencetakan uang yang ditujukan untuk beredar bebas di masyarakat dan bukan sebagai tambahan likuiditas pelaksanaan penukaran kegiatan ekonomi.
6. Bukan Alat Tukar
Uang Rupiah khusus ini juga sebagai alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar. Uang ini juga merupakan sarana perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia.
"Bisa jadi alat bayar, tapi karena ini uang rupiah peringatan kemerdekaan, sayang kalau untuk ditransaksikan," kata Direktur Komunikasi BI Onny Widjarnako.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)