6 Fakta Pinjaman Bunga 0% untuk Emak-Emak dari Pak Jokowi

Safira Fitri, Jurnalis
Minggu 23 Agustus 2020 09:21 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah membuat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro untuk ibu rumah tangga dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menariknya, bunga KUR ini dipatok 0% dengan periode hingga akhir 31 Desember 2020.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan penerima KUR ini akan membantu masyarakat yang terkena dampak PHK.

Terkait hal tersebut, berikut fakta-fakta pinjaman untuk ibu rumah tangga dan pekerja terkena PHK yang berhasil dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (23/8/2020).

Baca juga: Realisasi Rendah, Subsidi Bunga KUR Diperpanjang hingga Akhir Tahun

1. Dana yang Disiapkan Sebesar Rp12 Triliun

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp12 triliun untuk disalurkan kepada ibu rumah tangga dan pekerja yang terkena PHK. Dana itu akan disalurkan untuk 3 juta debitur melalui program KUR.

2. Melalui Persyaratan Tertentu

Persyaratan utama penerima KUR ini adalah memiliki atau akan membangun usaha makro. Kedua, lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.

"Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan," jelas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir.

Baca juga: Resmi! Emak-Emak dan Korban PHK Dapat Pinjaman Bunga 0%, Ini Syaratnya

3. Skema KUR Super Mikro Menanggung Bunga Kredit 19%

Iskandar menambahkan skema baru KUR super mikro itu akan menanggung bunga kredit super mikro sebesar 19% hingga Desember 2020.

"Sehingga, suku bunga kredit yang diterima debitur adalah 0% hingga akhir tahun. Dengan demikian, setelah lewat tahun 2020, nantinya peminjam akan dikenakan suku bunga 6% atau setara suku bunga KUR," tandasnya.

4. Nasabah Bebas Angsuran 6 Bulan

Dalam Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan terhadap kredit/pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK-M).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya