JAKARTA - Pemerintah telah membuat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro untuk ibu rumah tangga dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dana yang disiapkan mencapai Rp12 triliun dan akan disalurkan untuk 3 juta debitur.
Menariknya, bunga KUR ini dipatok 0% dengan periode hingga akhir 31 Desember 2020.
Baca juga: Pemerintah Tanggung Pembayaran KUR Senilai Rp29,6 Triliun
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan penerima KUR ini akan membantu masyarakat yang terkena dampak PHK.