Resmi! Emak-Emak dan Korban PHK Dapat Pinjaman Bunga 0%, Ini Syaratnya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2020 17:13 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

 Baca juga: Stimulus Ekonomi, Menko Airlangga Gelontorkan Subsidi KUR Rp190 Triliun

Dia menambahkan skema baru KUR super mikro itu akan menanggung bunga kredit super mikro sebesar 19% hingga Desember 2020.

"Sehingga, suku bunga kredit yang diterima debitur adalah 0% hingga akhir tahun. Dengan demikian, setelah lewat tahun 2020, nantinya peminjam akan dikenakan suku bunga 6% atau setara suku bunga KUR," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya