Baca juga: Stimulus Ekonomi, Menko Airlangga Gelontorkan Subsidi KUR Rp190 Triliun
Dia menambahkan skema baru KUR super mikro itu akan menanggung bunga kredit super mikro sebesar 19% hingga Desember 2020.
"Sehingga, suku bunga kredit yang diterima debitur adalah 0% hingga akhir tahun. Dengan demikian, setelah lewat tahun 2020, nantinya peminjam akan dikenakan suku bunga 6% atau setara suku bunga KUR," tandasnya.
(Fakhri Rezy)